
Kepolisian Kembali Periksa Para Pemeran Produksi Film Porno Lokal, Diantaranya Siskaeee hingga Caca Novita
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan proses pemeriksaan terhadap para pemeran wanita dan juga pemeran pria dalam produksi film porno lokal buatan rumah produksi Jakarta Selatan. Sejumlah nama dijadwalkan menjalani proses pemeriksaan hari ini diantaranya, Selebgram Siskaeee, Meli 3GP, Virly Virginia hingga Caca Novita.
Diketahui pada hari ini salah satu yang menjalani proses pemeriksaan hari ini adalah Selebgram Caca Novita. Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Caca yang bernama Acong Latif. Adapun pemeriksaan dilakukan pukul 10.00 WIB pagi di Markas Polda Metro Jaya.
"Iya (kliennya diperiksa) jam 10 pagi," kata dia, Senin 8 Januari 2024.
Selain Caca, ada beberapa pemeran lain yang juga jadi tersangka bakal diperiksa hari ini juga besok. Namun, belum diketahui siapa saja yang akan menjalani pemeriksaan hari ini dan besok.
Pasalnya pihak kepolisian tidak merinci terkait siapa saja yang hari ini diperiksa dan esok hari. Pemeriksaan dilakukan dua hari karena jumlah pemeran yang jadi tersangka ada 11 orang.
Sebagimana diberitakan sebelumnya, Kepolisian juga telah menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Selebgram Siskaeee selaku pemeran film porno lokal. Bukan cuma Siskaeee, polisi pun telah mengagendakan pemeriksaan itu terhadap sepuluh pemeran lain yang juga jadi tersangka.
Sehingga, proses pemeriksaan bakal dilakukan dua hari secara beruntun mengingat jumlah tersangka yang mencapai 11 orang.
"Kami akan lakukan pemanggilan selama dua hari," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak pada Sabtu, 30 Desember 2023.
Mantan Kapolres Kota Solo ini mengaku, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan tersebut kepada Siskaeee dkk. Adapun, agenda pemeriksaan tersebut bakal dilakukan tahun depan. Tepatnya ditanggal 8 dan 9 Januari 2024.
"Tanggal 8 Januari dan tanggal 9 Januari 2024 untuk meminta keterangan terhadap kesebelas tersangka dimaksud," Jelasnya.
Untuk diketahui, Selebgram Siskaeee selaku pemeran film porno lokal yang ditetapkan jadi tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.
"(Persangkaan) Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Jumat 29 Desember 2023.
Selain Siskaeee, 8 pemeran wanita lain yang ditetapkan jadi tersangka yaitu FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS, Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA, juga terancam hukuman yang sama.
Pun, dua tersangka pemeran pria yaitu Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL) tak luput terancam 10 tahun penjara juga.
Editor: Redaktur TVRINews