
Viral Video Mesum, Suami dan Selebgram Dijebloskan ke Rutan Gresik
Penulis: Gilang Budi Raharja
TVRINews, Gresik
Tersangka kasus dugaan perzinahan dan pornografi, IBP (37), warga Kecamatan Kebomas, Gresik, dan VDR (26), warga Krian, Sidoarjo, resmi ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Gresik.
Keduanya digelandang ke Mapolres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari temuan video asusila yang beredar dari sebuah hotel di Gresik dan membuat warga setempat geger.
"Polres Gresik akhirnya mengamankan selebgram dan pasangannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kompol Danu.
Lebih lanjut, Kompol Danu menjelaskan bahwa penangkapan ini juga berkat laporan dari istri IBP, yaitu POD, yang melaporkan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perzinahan pada 26 Januari 2025.
Dalam laporannya, POD membawa bukti video syur yang menunjukkan IBP bersama VDR di sebuah hotel di kawasan Gresik.
Setelah penyelidikan dan pemeriksaan, polisi menemukan bukti adanya tindakan pornografi, yang akhirnya memicu penerbitan laporan polisi (LP) terhadap kedua tersangka.
Polisi menetapkan kedua tersangka dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 atau Pasal 34 Jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kedua tersangka diancam hukuman penjara antara 6 bulan hingga 12 tahun, serta denda mulai dari Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Editor: Redaktur TVRINews