TVRINews, Nusa Tenggara Timur
Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menemukan temuan pungutan liar (pungli) di Terminal Barang Internasional (TBI) pelayanan ekspor-impor Motaain, Desa Silawan, Kabupaten Belu.
Dari hasil pengembangan sidak, Jumat, 23 Oktober 2026, Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua P. Karbeka bersama tim mendapatkan sejumlah informasi penting, driver kendaraan eksportir yang melintas menuju Timor Leste dikenakan pungutan Rp100.000 di Pos Pamtas dan Rp50.000 di Pos lalu-lintas untuk register kendaraan sekali melintas.
Setelah kendaraan masuk ke dalam area PLBN, driver harus kembali membayar lagi Rp50.000 di Pos TNI dan mereka akan diberikan Surat Tanda Registrasi Penomoran (STRP) kendaraan bermotor Indonesia yang masuk ke RDTL.
"Surat ini pengganti STNK yang dititip di Pos Polisi. Semua pungutan tersebut dilakukan tanpa bukti bayar atau kuitansi. Dengan demikian untuk sekali melintas, driver harus mengeluarkan biaya tambahan minimal Rp200.000," jelas Yosua dikutip Selasa, 27 Oktober 2026.
Sehubungan dengan temuan ini, Yosua meminta para pejabat berwenang agar melakukan koordinasi bersama seluruh instansi penyelenggara layanan di PLBN Motaain guna menyelesaikan keluhan para eksportir dan importir dimaksud.
"Sebagai pintu masuk ekspor impor Indonesia-Timor Leste, TBI menjadi wajah negara di mata negara lain. Karena itu pelayanan yang mudah, murah, cepat dan transparan harus menjadi hal utama," tegas Yosua.










