
Pemprov Jambi Tunggu Juklak Juknis Pelaksanaan Program Makan Siang Gratis
Penulis: Rendy Artha
TVRINews, Jambi
Pemerintah Provinsi Jambi akan terlebih dahulu menunggu Juklak dan Juknis penyelenggaraan program makan siang gratis bagi anak-anak sekolah di Daerah.
Pelaksanaan program tersebut kemungkinan baru dapat dilakukan tahun depan setelah dimasukkan dalam rencana pembangunan jangka menengah Nasional usai Prabowo-Gibran resmi dilantik.
Pemerintah Provinsi Jambi akan terlebih dahulu menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan Program Makan Siang Gratis bagi Anak-Anak Sekolah yang diusung Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo-Gibran.
Baca Juga: Menpan-RB Sebut Seleksi CASN 2024 Tidak Mungkin Ditunda
“Pelaksanaan program itu kemungkinan baru dapat dilakukan pada Tahun 2025, setelah dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) usai Prabowo-Gibran resmi dilantik,” kata Sekda Provinsi Jambi Sudirman, Jumat, 3 Mei 2024.
Penerapan Program untuk Anak-Anak Sekolah penerimaan manfaat ini baru dapat dilakukan di Daerah, setelah adanya skema yang jelas dalam RPJMN atau Peraturan Pemerintah. Penerapan Program Makan Siang Gratis itu juga akan dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah mengikuti arah Kebijakan Nasional.
Sinkronisasi kebijakan pada RPJMN dan RPJMD akan menjadi wadah pelaksanaan Program Makan Siang Gratis di Daerah. Sementara untuk Kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi hanya akan mengatur Jenjang Pendidikan SMA dan sederajat, jika program ini juga dilakukan pada jenjang tersebut.
Program Makan Siang Gratis merupakan program unggulan yang dijanjikan oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo-Gibran pada masa kampanye.
Editor: Redaktur TVRINews
