TVRINews, Surabaya
Delapan penjudi online dan konvensional kiu-kiu diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Karang Pilang Surabaya, Jawa Timur.
Pengungkapan kasus ini sebagai bentuk dukungan atas Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Inilah delapan penjudi yang diamankan Jajaran Reserse Kriminal Polsek Karang Pilang Surabaya, Jawa Timur. Lima orang di antaranya merupakan penjudi online.
Mereka adalah IS (39), AS (24), ES (23), SHP (25), dan HH (39) tahun yang kesemuanya warga Surabaya.
Sementara tiga tersangka lainnya yakni N (53) tahun, warga Jombang yang tinggal di Waru Gunung, RDH (35) tahun asal Bojonegoro, Jawa Timur, dan LT (44) tahun, warga Waru Gunung Karangpilang.
Kapolsek Karang Pilang Surabaya, Kompol Risky Fardian, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui aktivitas kelima tersangka bermain judi online secara terang-terangan di sebuah warung kopi.
Polisi berpakaian preman dengan cepat merespons informasi tersebut dengan melakukan pengecekan di lokasi dan ternyata benar ada beberapa orang yang tengah asyik main judi slot dari handphone mereka.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga masyarakat kepada kami karena aktivitas mereka terang-terangan melakukan judi online. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu kepolisian,” kata Kompol Risky Fardian.
“Petugas langsung mengamankan kedelapan orang tersebut dan langsung digelandang ke Mapolsek Karang Pilang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para penjudi ini akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana 4 tahun kurungan penjara.










