Penulis: Sumali
TVRINews, Bojonegoro
Narapidana kasus terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro resmi mendapatkan pembebasan bersyarat.
Narapidana tersebut adalah Khoirul Anas alias Juna (45), warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Ia sebelumnya divonis 3 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Harry Winarca, menyampaikan bahwa pembebasan bersyarat diberikan setelah narapidana memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif, termasuk menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Meski telah mendapatkan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan tetap dalam pengawasan dan wajib melaporkan diri secara berkala," ujar Harry.
Menurutnya, selama menjalani masa hukuman, Khoirul Anas menunjukkan perilaku baik, aktif dalam program pembinaan, serta tidak pernah melakukan pelanggaran selama berada di dalam lapas.
"Kami percaya bahwa setiap individu punya kesempatan untuk berubah. Tugas kami di pemasyarakatan adalah membuka ruang pembinaan itu dan mendampingi proses kembali ke masyarakat agar berjalan dengan baik dan bertanggung jawab," lanjutnya.
Berdasarkan keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM, Khoirul Anas mulai menjalani masa hukuman sejak 2022. Masa percobaan pembebasan bersyaratnya akan berakhir pada 1 Desember 2026.
Diharapkan, dengan program pembebasan bersyarat ini, narapidana dapat kembali menjadi warga negara yang baik, setia pada NKRI, serta tidak kembali terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum atau aktivitas terorisme.
Baca Juga: Jelang Libur Waisak, KAI Sumut Sediakan 51.880 Tiket Kereta Api
Editor: Redaktur TVRINews
