TVRINews, Bangka Selatan
Tim Buser Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SD, warga Rawa Bangun, Toboali. Pelaku diduga mencuri sepeda motor milik JK (65), warga Toboali, saat kendaraan tersebut terparkir di halaman rumah korban.
Peristiwa pencurian terjadi ketika korban hendak menunaikan salat Magrib di masjid. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di halaman depan rumah. Namun, setelah kembali dari masjid, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi semula. Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan mengatakan, kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 18.30 WIB.
"Pada saat korban melaksanakan sholat Magrib sekira pukul 18.30 WIB, korban ada memarkirkan kendaraan sepeda motor di depan halaman rumahnya. Dan korban ataupun pelapor sewaktu melaksanakan sholat Magrib di masjid, namun setelah pulang dari masjid, korban ataupun pelapor mendapati bahwasanya satu unit sepeda motor tidak ada lagi ataupun tidak terparkir lagi di halaman rumah pelapor. Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan mendapatkan informasi bahwasanya ada terduga pelaku dan berikut barang buktinya ini berada di salah satu rumah," terang AKP Imam Satriawan, Rabu, 22 Juli 2026.
Mendapat informasi keberadaan terduga pelaku beserta barang bukti, Tim Buser Macan Selatan langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Pelaku kemudian diamankan di lokasi persembunyiannya.
Saat diperiksa petugas, SD mengaku motor hasil pencurian tersebut telah ditukar tambah dan digadaikan kepada RN dengan nilai sebesar Rp1 juta.
Selain mengamankan sepeda motor milik korban, polisi juga menemukan dua unit sepeda motor lain yang diduga berasal dari aksi pencurian.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.










