
Polda Sulut Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Joel Tanos
Penulis: Rian Korengkeng
TVRINews, Manado
Polda Sulawesi Utara menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Joel Tanos di Kelurahan Sario, Kota Manado. Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan sebanyak 28 adegan, dengan adegan ke-25 menjadi momen ketika korban Joel Tanos dinyatakan meninggal dunia.
Dimana, ratusan warga memadati lokasi untuk menyaksikan jalannya proses rekonstruksi. Kegiatan ini melibatkan Tim Resmob Polda Sulut, Tim Inafis, serta jajaran kepolisian lainnya.
Tujuannya adalah untuk memperjelas kronologi kejadian dan peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tragis yang menewaskan Joel Tanos
“Dalam rekonstruksi ini, kami menghadirkan tiga tersangka, yaitu AR alias Alo, Rasya alias Aca, dan ES alias Ervan Siging, serta 17 saksi lainnya,” ujar Kompol Rivo Malonda, Kasubdit Jatanras Polda Sulut.
Kompol Rivo menambahkan, dari 28 adegan yang diperagakan, pada adegan ke-25 korban mengalami luka tikam di dada sebelah kiri yang dilakukan oleh tersangka utama, Ervan Siging, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain warga, keluarga korban Joel Tanos juga turut hadir dalam rekonstruksi tersebut. Mereka berharap agar para tersangka dijatuhi hukuman seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Redaktur TVRINews
