TVRINews, Bengkulu
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan Nazirin, Koordinator Inspektur Tambang wilayah Bengkulu tahun 2024-2025, sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar terkait perizinan tambang batubara PT Ratu Samban Mining (RSM).
Plt Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Deni Agustian, menjelaskan, Nazirin selaku pejabat fungsional teknis Kementerian ESDM wilayah Bengkulu dijerat Pasal 12B Undang-Undang Tipikor tentang gratifikasi.
Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Sementara itu, untuk dugaan suap, Nazirin sebagai penerima dijerat Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor dengan ancaman pidana 1–5 tahun penjara dan denda Rp50–250 juta. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 12A dengan ancaman pidana 4–20 tahun penjara dan denda Rp200 juta–1 miliar.
Beby Hussy, Komisaris PT RSM, dan Saskya Hussy, Dirut PT RSM, sebagai pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor dengan ancaman pidana 1–5 tahun penjara dan denda Rp 50–250 juta.
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengungkapkan modus yang dilakukan Nazirin.
"Seluruh urusan perizinan tambang batubara PT RSM dikerjakan dengan cara tidak benar oleh tersangka Nazirin. Atas pekerjaannya itu, tersangka menerima imbalan sebesar Rp 1 miliar. Dari jumlah tersebut, beberapa waktu lalu tersangka telah mengembalikan Rp 180 juta kepada penyidik," jelas Danang dalam keterangannya, dikutip Selasa 26 Agustus 2025.
Demi kelancaran proses penyidikan dan sesuai instruksi pimpinan, Nazirin langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero Kelas 2B Bengkulu.
Baca juga: Menag Dorong Generasi Sehat melalui Program MBG di Madrasah










