TVRINews, Bangka Barat
Aparat gabungan menertibkan empat unit ponton isap produksi (PIP) raksasa jenis Rajuk Tower yang beroperasi secara ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perairan Cupat, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat.
Penertiban dilakukan pada Rabu, 27 Agustus 2025 oleh Satgas Khusus PT Timah bersama pihak kepolisian. Seluruh ponton berhasil diamankan dan ditarik ke tepi pantai untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, membenarkan adanya penindakan tersebut.
"Sebanyak 12 pekerja sudah diamankan. Saat ini seluruh proses penegakan hukum sedang berjalan," ujarnya, Rabu, 27 Agustus 2025.
Dari hasil pemeriksaan awal, PIP ilegal tersebut dibangun dengan peralatan berstandar tinggi. Ponton menggunakan rangka kokoh, drum apung berkualitas, serta mesin berkapasitas besar yang mampu mengebor hingga kedalaman 20–25 meter.
"Dengan teknologi tersebut, PIP mampu memproduksi bijih timah dalam jumlah besar dan mempekerjakan belasan orang di tiap unit," ungkapnya.
Disisi lain, pihak PT Timah selaku pemilik IUP mengaku dirugikan atas keberadaan tambang ilegal itu. Selain para pekerja, pemilik tambang juga akan menjalani pemeriksaan intensif.
Sebagai barang bukti, mesin dan sebagian peralatan tambang telah diangkut ke Mapolres Bangka Barat. Aparat menegaskan penertiban ini merupakan langkah tegas untuk menjaga legalitas sekaligus ketertiban aktivitas pertambangan timah di wilayah Bangka Belitung.










