TVRI News, Pariaman
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman telah menetapkan jadwal proses rekapitulasi pemilihan umum di tingkat kecamatan. Dalam pengumuman resmi yang diterbitkan, diketahui bahwa proses tersebut akan dilakukan pada Sabtu, 17 Februari 2024.
Sejak Kamis kemarin, seluruh kotak suara pemilihan presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif telah berhasil dipindahkan dan disimpan di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Salah satunya terlihat di PPK Kecamatan Pariaman Tengah, dimana kotak suara telah diamankan di gudang dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian.
“Proses pemungutan suara dan penghitungan suara di kota tersebut berlangsung aman dan lancar. Meskipun terdapat satu TPS yang harus melakukan penghitungan ulang karena kesalahan, namun hal tersebut telah diselesaikan dengan cepat dan tanpa hambatan berarti,” jelas Komisioner KPU Kota Pariaman, Afriwaty Zen Jumat 16 Februari 2024.
Proses pengiriman kotak suara dari desa/kelurahan juga dijaga ketat oleh unsur Linmas, kepolisian, dan TNI, dengan kendaraan yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang menjamin keamanan kotak suara sampai ke tujuan.
Setelah proses rekapitulasi dan rapat pleno di tingkat kecamatan selesai, hasilnya akan dipresentasikan di tingkat kota oleh KPU Pariaman, sebelum kemudian diserahkan ke tingkat provinsi.
Baca Juga: BAWASLU Dharmasraya Temukan 16 Kotak Suara Basah saat Pengawasan Arus Balik Logistik










