
Terjerat Kasus Korupsi, Seorang ASN di Gunungkidul Dipecat
Penulis: Adhitya Putratama
TVRINews, Yogyakarta
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, kembali memberhentikan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Keputusan itu diambil menyusul putusan pengadilan yang menyatakan oknum ASN tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
ASN berinisial SYT, yang saat itu bertugas di Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, diketahui melakukan korupsi pada tahun 2013 saat mengelola dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
Kasus tersebut sempat ditindaklanjuti pada tahun 2018, ketika Bupati Gunungkidul saat itu, Badingah, memberhentikan SYT. Namun, pada tahun 2020, SYT kembali diaktifkan melalui surat keputusan bupati. Kini, Bupati Sunaryanta secara resmi memecat SYT dengan tidak hormat.
“Kesempatan kali ini saya memberhentikan seorang ASN tidak dengan hormat karena kasus korupsi atau tindak kejahatan jabatan. Saya meminta seluruh ASN untuk mematuhi aturan yang ada dan tidak melanggar hukum,” kata Sunaryanta, kepada tvrinews.com, pada Minggu, 22 Desember 2024.
Adapun pemecatan ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pegawai di Kabupaten Gunungkidul agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Editor: Redaktur TVRINews
