TVRINews, Kota Banjarmasin
Kabar baik bagi masyarakat Banua. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau penghapusan denda bagi kendaraan yang menunggak pajak. Program ini akan dimulai pada 4 Agustus 2025 mendatang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Subhan Nor Yaumil, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-75 Provinsi Kalimantan Selatan.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk mendapatkan keringanan dalam membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor.
"Ini salah satu upaya kami dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kalimantan Selatan. Harapannya, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor, dapat meningkat pada tahun 2025," ujar Subhan
Selain penghapusan denda, Pemprov Kalsel juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang taat. Masyarakat yang melakukan pembayaran tepat waktu berkesempatan menikmati berbagai diskon menarik di sejumlah merchant yang bekerja sama, serta memperoleh kupon undian berhadiah.
Undian ini akan digelar pada bulan Desember 2025 dengan berbagai hadiah menarik, termasuk sepeda motor dan mobil.
Program ini menjadi langkah nyata Pemprov Kalsel dalam mendorong kesadaran pajak sekaligus memberikan penghargaan kepada masyarakat yang disiplin dalam memenuhi kewajiban pajaknya.










