Penulis: Ibnu Mubarak
TVRINews, Kalimantan Selatan
Pemilik toko Mama Khas Banjar, Firly Norachim, divonis lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag van alle rechtvervolging oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru pada Rabu, 18 Juni 2025.
Dalam sidang putusan terakhir, Majelis Hakim memutuskan perkara ini dengan mempertimbangkan pandangan jaksa penuntut umum. Salah satu pertimbangan hakim adalah terdakwa kurang memahami arti pembinaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hakim berharap terdakwa dapat memperbaiki usahanya kembali untuk memajukan UMKM. Dengan putusan ini, Firly Norachim dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum.
Kuasa Hukum Firly, Faisol Abrori, menjelaskan bahwa dalam pertimbangan penuntut umum sebelumnya, perbuatan Firly memang ada namun dinilai tidak tepat untuk dijadikan putusan pidana.
"Pertimbangan rekan-rekan penuntut umum itu lebih kepada tidak pasnya untuk kemudian dijadikan putusan menjadi ontslag. Tetapi kemudian Majelis Hakim melihat pertimbangannya dengan apa yang disampaikan tadi itu lebih kepada ontslag yang lebih pas karena ditemukan adanya pelanggaran itu, tetapi tidak termasuk pidana," jelas Faisol.
Firly Norachim sendiri mengakui bahwa kasus ini menjadi pelajaran berharga baginya. Ia berkomitmen untuk memperbaiki dan memajukan UMKM di Banua (sebutan untuk Kalimantan Selatan).
"Untuk selanjutnya saya akan berbenah lagi, lebih belajar lagi memahami sistem, legalitas dan semuanya agar saya bisa mematuhi usaha yang dijalankan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Firly.
Sebagai pemilik, Firly mengaku sedang menyiapkan beberapa perizinan untuk membuka kembali usahanya. Rencananya, re-opening toko Mama Khas Banjar akan dilaksanakan pada 18 Juni 2025 dan akan dihadiri langsung oleh Menteri UMKM beserta jajarannya.
Baca Juga: Pemerintah Dorong Peningkatan Keterampilan Lewat Lokakarya BPVP
Editor: Redaktur TVRINews
