TVRINews, Bukittinggi
Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi menetapkan 7 tersangka atas kasus korupsi pengelolaan pasar atas bidang jasa kebersihan, 3 di antaranya merupakan ASN kota Bukittinggi dan mengakibatkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kejari mengungkapkan kasus bermula dari laporan masyarakat dan penyidikan dilakukan pada tahun 2022, terkait pengelolaan fasilitas kebersihan pasar atas periode 2020-2021.
Kasi Pidsus Kejari Bukittinggi Dasmer N Saragih mengatakan ketujuh tersangka diduga membuat laporan pembayaran fiktif di antaranya mark up jumlah pegawai, pemotongan gaji pegawai dan tidak di bayarnya BPJS ketenagakerjaan maupun kesehatan.
Baca juga: Mensos Tri Rismaharini Respon Kasus Korban Kekerasan Seksual Di Maluku
“Untuk jumlah kerugian mencapai 811 juta rupiah tersangka tersebut memotong perbulan dengan jumlah yang berbeda beda, saat ini kejari sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah kota Bukittinggi terkait 3 orang ASN yang tersandung kasus tipikor," ujar Dasmer N Saragih, Kamis, 10 Agustus 2023.
Menanggapi hal ini, Pemko Bukittinggi mendukung Kejari dalam upaya hukum yang di lakukan dan memerintahkan ASN yang terlibat untuk kooperatif. Hingga saat ini tersangka masih di lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan belum di lakukan penahanan. Tersangka terancam pasal 2 ayat 1 subsider ayat 3 junto pasal 18 undang undang tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.










