TVRINews, Subang
Kejaksaan Negeri Subang menetapkan Kepala Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, berinisial AS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi.
AS diduga meminta sejumlah uang kepada perusahaan kawasan industri yang tengah melakukan pembelian lahan di wilayah Desa Parigimulya. Nilai uang yang diduga diminta selama proses tersebut mencapai lebih dari Rp1,3 miliar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AS langsung digiring petugas Kejaksaan Negeri Subang untuk dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Subang.
Dugaan pemerasan tersebut berlangsung dalam rentang 2019 hingga 2025. Dalam proses pembelian lahan, tersangka diduga meminta uang sebesar Rp800 untuk setiap meter persegi tanah yang dibeli perusahaan.
Penyidik juga menduga tersangka menggunakan kewenangannya sebagai kepala desa untuk menekan pihak perusahaan. AS disebut mengancam tidak akan menerbitkan Surat Keterangan Desa serta tidak bersedia membantu proses pelepasan hak atas tanah di hadapan notaris apabila permintaan uang tersebut tidak dipenuhi.
Selama periode tersebut, perusahaan kawasan industri diketahui melakukan pembelian lahan dengan total luas sekitar 1,7 juta meter persegi di Desa Parigimulya. Dari rangkaian transaksi pembelian lahan itu, penyidik menduga terdapat permintaan uang dengan total nilai lebih dari Rp1,3 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang Noordien Kusumanegara mengatakan, uang yang diduga diterima tersangka tidak berkaitan dengan kepentingan pemerintahan desa maupun kegiatan negara.

(Kepala Kejaksaan Negeri Subang Noordien Kusumanegara (tengah). [Foto: TVRI Jawa Barat/Harry Rahmadani])
“Uang yang diduga diterima tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Perkara ini tidak berkaitan dengan kerugian negara, tetapi masuk dalam dugaan pemerasan atau gratifikasi,” ujar Noordien.
Kejaksaan Negeri Subang menyatakan proses hukum terhadap tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai pasal yang disangkakan penyidik.
Kejaksaan Negeri Subang juga menegaskan komitmennya untuk menindak dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi yang berpotensi menghambat kegiatan investasi di Kabupaten Subang. Pihak kejaksaan memastikan proses penanganan perkara akan terus dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.










