
Perpres AI Masih Menunggu Izin, Target Rampung Oktober 2025
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Meski sudah memasuki akhir September 2025, penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) di Indonesia belum juga rampung. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa kendala utama berasal dari proses birokrasi yang panjang dan melibatkan banyak kementerian serta lembaga.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa draft Perpres AI sebenarnya sudah selesai disusun. Namun, proses penerbitannya masih terhambat karena belum keluarnya izin prakarsa dari Presiden melalui Sekretariat Negara (Setneg), sebuah tahap krusial agar rancangan peraturan dapat dibahas lintas kementerian.
“Draft sudah selesai dan kini menunggu izin prakarsa yang sedang dikoordinasikan bersama Setneg. Tanpa izin ini, proses harmonisasi antar kementerian dan lembaga tidak bisa dimulai secara resmi,” jelas Edwin dalam keterangan yang dikutip, Kamis (29/9/2025).
Proses harmonisasi sendiri diperkirakan akan memakan waktu lebih lama karena melibatkan 41 kementerian dan lembaga. Edwin memperkirakan Perpres AI baru bisa selesai paling cepat pada Oktober 2025.
Tantangan birokrasi ini menjadi salah satu hambatan utama dalam upaya pemerintah mengatur dan memanfaatkan teknologi AI secara optimal di Indonesia. Pemerintah tengah menggarap dua Perpres sekaligus: satu mengenai peta jalan AI nasional dalam bentuk buku putih, dan satu lagi mengatur aspek keselamatan dan keamanan pemakaian AI.
Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menegaskan pentingnya dua aturan ini sebagai landasan pengembangan dan pengawasan AI di Indonesia. Namun, implementasi aturan ini harus melewati proses yang kompleks dan memakan waktu, mengingat banyak pihak yang harus dilibatkan.
Dengan masih berjalannya proses birokrasi yang panjang, pemerintah diharapkan dapat mempercepat koordinasi antar instansi agar Perpres AI bisa segera diterbitkan dan menjadi payung hukum yang jelas bagi pengembangan teknologi kecerdasan buatan di Indonesia.
Editor: Redaktur TVRINews
