TVRINews, Tuban
Puluhan nasabah Baitul Maal Wat Tamwil Bina Umat Sejahtera (BMT-BUS) melaporkan pimpinan dan pengurus koperasi tersebut ke Polres Tuban pada Senin, 2 Desember 2024.
Mereka melaporkan dua dugaan tindak pidana, yaitu penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan kerugian sekitar Rp 3,5 miliar.
Pihak yang dilaporkan adalah Kepala Manager BMT-BUS, Kepala Pengurus BMT, serta seluruh pengurus koperasi yang berkantor di Jalan Moh. Yamin No. 22, Kabupaten Tuban.
Para nasabah mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap pengurus BMT-BUS yang menyatakan bahwa kas koperasi kosong saat mereka mencoba menarik tabungan.
Sebagian besar nasabah koperasi ini adalah pedagang yang membutuhkan dana untuk memutar barang dagangan mereka.
Nasabah terkejut setelah mendengar informasi bahwa koperasi tersebut sedang dalam proses pailit. Hal ini menjadi kabar buruk bagi mereka, karena jika koperasi tersebut bangkrut, uang tabungan nasabah yang mencapai miliaran rupiah dapat hilang begitu saja.
"Kami akhirnya melaporkan pimpinan dan pengurus koperasi karena mulai curiga. Setiap kali kami akan menarik uang, selalu disampaikan bahwa kas sedang kosong," ujar Wawan, salah satu nasabah koperasi.
Saat ditanya mengapa tertarik bergabung dengan koperasi yang status hukumnya belum jelas, para nasabah mengungkapkan bahwa pengurus koperasi memberikan kemudahan dengan rutin mendatangi tempat usaha mereka, tanpa harus antre di kantor.
"Ita (pengurus) setiap hari datang ke tempat usaha nasabah yang sebagian besar pedagang, agar bisa menabung mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu. Begitu pula saat kami ingin mengambil dana, mereka bisa datang menemui kami," tambah Wawan.
Kuasa hukum para pelapor, Wellem Mintarja, mengungkapkan bahwa koperasi ini akan dipailitkan, yang merupakan kabar buruk bagi para nasabah yang telah menempatkan dananya di sana dengan janji bagi hasil yang menarik, yakni Rp 80 ribu per bulan untuk setiap Rp 1 juta yang disetor.
"Pihak kami sudah mengantongi bukti adanya aset yang diduga milik koperasi, namun tercatat atas nama pengurus dan pihak lainnya," kata Wellem.
Menurut Wellem, kasus ini sudah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan uang. Saat ini, sekitar 25 orang yang dirugikan, namun jumlah korban diperkirakan akan terus bertambah.
Di pasar baru Tuban, terdapat sekitar 250 nasabah BMT-BUS, dengan kerugian sementara yang sudah dihitung mencapai sekitar Rp 16 miliar.
"Para korban memiliki tabungan dan deposito di BMT-BUS, jumlahnya mulai dari jutaan hingga miliaran rupiah. Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polres Tuban pada 28 Juni 2024 lalu," tambah Wellem.
Kasus ini kini masih dalam proses pemeriksaan di Polres Tuban. "Kasus ini kami terima pada 28 Juni 2024 dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan," ungkap AKP Dimas Robi Alexander, Kasat Reskrim Polres Tuban, ketika dihubungi terpisah.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penggelapan yang dilakukan oleh koperasi di Kabupaten Tuban. Sebelumnya, dua kasus serupa juga tengah ditangani oleh Polres Tuban.









