TVRINews - Jakarta
DPR dan Pemerintah Sepakati Aturan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ke Tahap Paripurna
Setelah terjebak dalam dinamika legislasi selama lebih dari dua dekade, Indonesia akhirnya melangkah menuju babak baru dalam perlindungan tenaga kerja domestik.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ke tingkat selanjutnya.

Keputusan yang diambil dalam Rapat Pleno di Gedung Parlemen ini menandai berakhirnya kebuntuan panjang sejak inisiasi awal aturan ini pada tahun 2004.
Langkah ini dipandang sebagai upaya konkret negara dalam mengakui keberadaan jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini beroperasi di sektor informal tanpa payung hukum yang memadai.
Kepastian Hukum dan Mandat Konstitusi
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Banyu Biru Djarot, menegaskan bahwa pengesahan regulasi ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan pemenuhan mandat konstitusi sesuai Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
Menurutnya, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa terkecuali.

"Norma ini mengikat negara untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor domestik," ujar Banyu Biru dalam keterangannya pasca-rapat yang dikutip Jumat 24 April 2026.
Ia menambahkan bahwa instrumen hukum ini menjadi krusial untuk mengeliminasi praktik diskriminasi serta kekerasan yang kerap membayangi profesi ini. Melalui UU ini, negara hadir untuk mentransformasi hubungan kerja yang selama ini "abu-abu" menjadi relasi yang profesional dan bermartabat.
Restrukturisasi Hubungan Kerja
Salah satu poin fundamental dalam draf regulasi ini adalah penataan ulang hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja.
Meski nilai-nilai kekeluargaan tetap dijunjung dalam konteks sosial Indonesia, Banyu Biru menekankan pentingnya kerangka kerja profesional agar hak-hak dasar tidak terabaikan.
Beberapa poin krusial yang diatur meliputi:
• Standar Waktu Kerja: Menghapuskan praktik kerja tanpa batas dengan menetapkan batas waktu kerja yang wajar.
• Hak Istirahat dan Cuti: Menjamin hak istirahat harian, mingguan, dan hak cuti bagi pekerja.
• Jaminan Sosial: Integrasi pekerja rumah tangga ke dalam sistem jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan nasional.
• Pengembangan Kapasitas: Kewajiban pemerintah dalam menyediakan program pelatihan vokasi (skilling dan upskilling) tanpa membebani biaya kepada pekerja.
.
"Kita tidak boleh menoleransi praktik kerja tanpa batas. Negara harus memastikan adanya standar minimum perlindungan yang mencakup jaminan sosial dan kesejahteraan ekonomi," tegas Banyu Biru.
Perspektif Baru Terhadap Profesi Domestik
Lebih jauh, regulasi ini diharapkan mampu menggeser stigma sosial terhadap pekerja rumah tangga. Banyu Biru menyerukan perubahan perspektif kolektif bahwa pekerja domestik adalah profesi profesional yang setara dengan sektor lainnya.
Terkait potensi sengketa, undang-undang ini mendorong pendekatan mediasi dan musyawarah di tingkat lokal sebelum menempuh jalur hukum.
Hal ini ditujukan agar penyelesaian masalah dapat dilakukan secara cepat dan adil tanpa memberatkan salah satu pihak.
"Setelah 22 tahun penantian, momentum ini adalah bentuk nyata keberpihakan negara terhadap keadilan sosial," tutup Banyu Biru, menegaskan komitmen politik partainya untuk mengawal regulasi ini hingga tuntas.
Langkah maju ini diprediksi akan menjadi salah satu tonggak legislasi terpenting dalam sejarah perlindungan hak asasi manusia dan ketenagakerjaan di Indonesia pada dekade ini.










