
Sidang Gugatan Praperadilan Darmanto Effendi Kembali Digelar Di PN Palembang
Penulis: Apriansah Karim
TVRINews, Palembang
Sidang Sah atau tidaknya penetapan tersangka atau Gugatan Praperadilan antara pihak pemohon Darmanto Effendi dan pihak termohon Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Palembang, kembali digelar di PN Palembang, Kamis (31/7/25)
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Fatimah SH MH serta dihadiri oleh pihak termohon dan pihak termohon, dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak termohon
Seusai Darmanto Effendi melalui kuasa hukumnya Supendi SH MH didampingi M Nur Firdaus SH mengatakan hari ini agendanya yaitu pemeriksaan saksi dan ahli dari termohon.
“Dari fakta keterangan ahli tersebut, Ahli pidana juga menjelaskan untuk membuktikan unsur pidana apa lagi terkait kasus KDRT itu tidak cukup dengan keterangan CCTV saja harus juga dibuktikan dengan bukti alat visum,tetapi klau tidak ada bukti alat visum itu tidak bisa masuk unsur pidana “Urai Supendi saat ditemui di PN Palembang
Lanjut Suppendi, Memang kejadian itu ada berdasarkan rekaman CCTV kita bisa dipungkiri , tetapi kurang lengkap kalau tidak ada alat bukti visum
“Jadi kesimpulan Ahli pidana yang dihadirkan oleh pihak termohon itu sama dengan saksi ahli pidana yang kita hadirkan sebelumnya “Jelasnya
Untuk diketahui pada persidangan sebelumnya pihak pemohon menghadiri tiga orang ahli , yang pertama ahli pidana, ahli Pisologi,ahli forensik
Untuk ahli forensik itu kemaren kesimpulan yaitu tidak bisa hanya yang menjadi alat bukti untuk Kasus KDRT itu hanya ada rekaman CCTV saja harus ada bukti tambahan lain yaitu seperti bukti visum
Klau untuk Ahli Pisologi kesimpulan yaitu keduanya bisa jadi tersangka dan semuanya bisa jadi korban, itu semua tergantung sisi pandangan masing-masing antara pihak korban dan tersangka
Sementara itu ahli pidana, itu kesimpulannya apa yang dipasalkan oleh penyidik itu tidak tepat ,karena perkara klien kami ini dilaporkan atas melakukan KDRT itu tidak ada alat bukti visum, tetapi klau kita lihat rekaman CCTV bahwa emang itu ada kejadian tetapi anehnya tidak ada bukti alat visum , nah seperti itu “Tegas Suppendi
Diketahui bahwa gugatan Praperadilan ini sebelumnya telah dimenangkan oleh pihak pemohon, Namun pihak termohon melakukan proses ulang kasus ini setelah itu pihak pemohon menggugat termohon hingga terjadinya proses prapit kembali."Tutupnya (*)
Baca Juga:
BI Malang Sertifikasi Halal Dapur MBG Gratis Lewat MBF 2025
Editor: Redaksi TVRINews
