
Trubus Rahardiansah, Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Polemik soal penetapan status bencana nasional mencuat setelah banjir dan longsor melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Publik mempertanyakan mengapa pemerintah belum menetapkan status bencana nasional.
Menanggapi hal itu, Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menjelaskan bahwa mekanisme penetapan status bencana nasional sudah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Prosesnya tidak dapat dilakukan secara tiba-tiba atau karena desakan publik.
"Penetapan status bencana nasional itu harus melalui mekanisme berjenjang. Kabupaten/kota lebih dulu menangani sesuai kapasitas dan APBD mereka. Jika tidak mampu, baru mengusulkan ke provinsi. Kalau provinsi juga tidak sanggup, barulah pemerintah pusat masuk penuh," ujar Trubus dalam keterangan yang diterima tvrinews.com saat dihubungi, pada Minggu, 30 November 2025.
Menurutnya, hingga saat ini pemerintah daerah di wilayah terdampak masih berfungsi dan menjalankan penanganan. Karena itu, status bencana nasional belum memenuhi syarat.
"Selama daerah masih bisa bergerak, masih bisa menangani, status nasional tidak bisa serta-merta ditetapkan," tegasnya.
Trubus mencontohkan bencana besar di Yogyakarta tahun 2006 yang menelan ribuan korban jiwa. Meski skalanya besar, penanganan tetap dilakukan oleh pemerintah daerah, sementara pemerintah pusat memberikan dukungan logistik dan bantuan teknis.
Lebih lanjut, ia menyebut pemerintah pusat Pemerintah pusat sudah turun membantu melalui TNI, Polri, PLN, dan distribusi logistik, meski status nasional belum ditetapkan.
"Pemerintah pusat kan udah memberikan bantuan banyak ke sana. TNI, Polri, PLN, dan berbagai bantuan logistik dari pusat sudah masuk ke daerah. Semua udah bantu," ucapnya.
Menurutnya, salah satu sumber kebingungan publik adalah minimnya edukasi kebencanaan dari pemerintah daerah. Padahal anggaran sosialisasi tersedia setiap tahun.
"Banyak masyarakat, terutama generasi muda, tidak memahami alur penanganan bencana. Pemerintah daerah harusnya rutin sosialisasi," ungkapnya.
Kemudian Trubus menambahkan, penetapan status bencana nasional memiliki dampak besar. Aktivitas publik seperti sekolah dan layanan pemerintahan bisa dihentikan sementara. Karena itu, keputusan tersebut tidak bisa diambil gegabah.
"Negara ini luas. Kalau semua bencana langsung dibuat nasional, konsekuensinya sangat besar," jelasnya.
Editor: Redaktur TVRINews
