TVRINews, Maluku Utara
Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara menggagalkan peredaran narkotik jenis ganja yang akan dipasok ke Halmahera Tengah, Maluku Utara melalui tersangka berinisial AR berusia 36 tahun.
Tersangka diamankan setelah diketahui menjemput paket berisikan ganja di salah satu jasa pengiriman barang di kota Ternate. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan paket ganja kering seberat 1.9 kilogram.
Kepala BNN Maluku Utara Brigjen Pol Agus Rohmat mengaku, ganja tersebut berasal dari Provinsi Aceh yang rencananya akan di bawa ke Wilayah Kabupaten Halmahera Tengah untuk dijual. Tersangka mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali, barang haram tersebut didapatkan dirinya dari seorang berinisial IK yang berada di Aceh.
“Pengakuan dari tersangka, bahwa yang bersangkutan sudah melakukan sebanyak 3 kali dan rencananya kali ini yang bersangkutan akan mengedarkan ke daerah Weda Halmahera Tengah,” Ungkap Brigjen Pol Agus Rohmat Kepala BNN Maluku Utara.
Atas perbuatannya tersangka AR dijerat dengan pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman pidana 6 – 20 tahun penjara.
Baca Juga: Karhutla Kepung Pemukiman Warga










