TVRINews, Surabaya
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menindak tegas dua toko modern di kawasan Dharmahusada, Surabaya. Lahan parkir toko-toko tersebut disegel Satpol PP karena tidak memiliki juru parkir (jukir) resmi.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) itu, Satpol PP memasang garis polisi untuk menutup akses parkir. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) yang mewajibkan semua tempat usaha, khususnya yang bertuliskan “bebas parkir”, untuk menyediakan jukir resmi dengan seragam rompi dari tempat usaha.
“Saya sudah sampaikan ke semua tempat usaha. Kalau ada tulisan ‘bebas parkir’, wajib ada tukang parkir resmi yang pakai rompi dari tempat usahanya. Supaya tidak ada fitnah di masyarakat,” tegas Eri Cahyadi saat sidak, Rabu, 11 Juni 2025.
Eri menjelaskan bahwa penutupan lahan parkir dilakukan karena pihak toko tidak menyediakan jukir resmi. Hal ini dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Kalau tidak ada jukir resmi, pembeli mau parkir di mana? Maka teman-teman toko modern ini harus menutup tokonya,” jelasnya.
Ia menegaskan, penutupan lahan parkir ini sebagai konsekuensi agar tidak terjadi kemacetan dan pelanggaran lalu lintas di Jalan Raya.
"Kami persilakan toko untuk kembali buka jika sudah menyediakan jukir resmi,” tambahnya.
Menurutnya, penyediaan jukir resmi adalah bentuk tanggung jawab dan upaya memberikan rasa aman bagi masyarakat. Eri juga meminta setiap toko modern memberikan asuransi bagi jukir dan menyeragamkan pakaian mereka agar layanan parkir terlihat rapi dan profesional.
“Pajak parkir itu 10 persen untuk Pemkot, 90 persennya kembali ke pemilik usaha. Jadi pemilik usaha bisa menggerakkan warga sekitar,” terangnya.
Eri menegaskan akan menindak tegas pihak mana pun yang melanggar, termasuk jika ada keterlibatan RT/RW dalam pengelolaan parkir yang tak sesuai aturan.
"Saya berharap semua tempat usaha dapat mengelola tempat parkirnya dengan tertib, sehingga tercipta rasa aman dan nyaman bagi warga Surabaya,” pungkasnya.
Penertiban parkir liar di toko modern ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.










