TVRINews, Surabaya
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka setelah mengungkap dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Jember yang ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp.125.980.889.350.
Para tersangka adalah eks Kepala Cabang Bank Negara Indonesia (BNI) Jember tahun 2028-2023 berinisial MFH , Ketua Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri ‘Semboro’ (KSP Mums) SD dan IAN , Manager KSP Mums
"Mereka telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP , melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit BNI Wirausaha (BWU) oleh PT Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Jember ke KSP Mums tahun 2021 s/d tahun 2023," kata Mia Amiati, Kepala Kejati Jawa Timur kepada tvrinews.com, Rabu, 9 Oktober 2024 malam.
Mereka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Mia mengatakan, KSP Mums mengajukan Kredit BNI Wirausaha (BWU ) dengan mengatasnamakan petani tebu Wilayah Jember dan Bondowoso.
Sesuai syarat pengajuan kredit, petani tebu harus bermitra dengan pabrik gula semboro dengan kerjasama kontrak giling dan surat keterangan kelola lahan tebu dalam bentuk Rencana Kerja Usaha (RKU) dan tiap petani masing-masing wajib miliki lahan seluas 40 hektar.
"Faktanya yang diajukan banyak petani tebu tidak memiliki lahan kelolaan tebu dan bahkan bukan sebagai petani tebu," kata Mia.
Lanjutnya, RKU yang menjadi lampiran dalam pengajuan kredit BWU, ternyata tidak dibuat Pabrik gula Semboro, akan tetapi dibuat oleh Pengurus KSP Mums dan sebagian besar tanda tangan para pihak dipalsukan.
"Meski telah mengetahuinya, tersangka MFH selaku Pemimpin Kantor Bank Cabang Jember tetap menyetujui dan memutus memberikan kredit," tuturnya.
Atas kasus ini, pihak Kejati Jatim akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih dalam kasus ini.
"Kita akan dalami, dan masih memungkinkan ada tersangka baru," pungkas Mia.










