TVRINews, Bengkulu
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait pengumpulan uang oleh ASN Pemprov Bengkulu untuk mendukung pemenangan tersangka Rohidin Mersyah pada Pilkada Bengkulu 2024.
Pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis, 16 Januari 2025 tersebut melibatkan beberapa saksi, antara lain Kepala Unit Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Ramlan; Kepala UPTD PPD Samsat Bengkulu Tengah, Ahmad Hendy; Kepala Dinas DP3APPKB Provinsi Bengkulu, Eri Yulian Hidayat; Subkoordinator Produksi dan Penjualan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Reni Mulyasari, serta tiga orang ASN ESDM Provinsi Bengkulu, M. Rudi Hendriono, Edward Aprizal, dan Selvi Purwariani.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, yang berhubungan dengan jabatan mereka atau bertentangan dengan kewajiban dan tugas mereka di Pemerintah Provinsi Bengkulu periode 2018-2024.
"Semua saksi hadir untuk diminta keterangannya terkait pengumpulan uang oleh ASN Pemprov Bengkulu untuk kepentingan pemenangan tersangka Rohidin Mersyah pada Pilkada Bengkulu 2024," tegas Tessa, dikutip Sabtu, 18 Januari 2024.
Untuk diketahui, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 23 November 2024 lalu.
Lembaga antirasuah tersebut menyebut Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali pada Pilkada 2024. Penyidik KPK telah menyita uang sekitar Rp7 miliar dalam berbagai mata uang.
Dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.
Mereka ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.










