Bidpropam Polda Banten Ungkap Kronologi Lengkap Insiden SMK di KP3B, Bripda MA Ditempatkan di Patsus

Bidpropam Polda Banten Ungkap Kronologi Lengkap Insiden SMK di KP3B, Bripda MA Ditempatkan di Patsus
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Serang
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten merilis hasil penyelidikan terkait insiden yang melibatkan seorang siswa SMK berusia 16 tahun dalam patroli Maung Presisi yang viral di media sosial. Insiden tersebut terjadi di sekitar kawasan KP3B, Serang, dan melibatkan anggota Ditsamapta Polda Banten.
Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto, dalam keterangannya pada Selasa (26/8), menjelaskan bahwa kejadian bermula saat 29 personel Ditsamapta Polda Banten melaksanakan patroli Maung Presisi di wilayah hukum Serang Kota, Sabtu malam, 23 Agustus 2025. Patroli tersebut dipimpin oleh Aipda Roni Anwar.
“Sekira pukul 02.15 WIB, Minggu dini hari, petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aksi balap liar di sekitar KP3B. Tim patroli kemudian melakukan pengecekan di Jalan Palima-Pakupatan,” ujar Murwoto.
Patroli kemudian dibagi menjadi dua tim, masing-masing berisi 10 personel. Tim pertama bergerak dari arah Palima menuju Boru, sementara tim kedua dari arah sebaliknya. Saat tim pertama menemukan sekelompok anak muda, mereka langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Di waktu yang hampir bersamaan, tim kedua juga mendapati sepeda motor lain melintas tanpa menyalakan lampu utama.
“Sekitar pukul 02.45 WIB, kendaraan roda dua tersebut mendekat ke arah petugas. Karena kaget melihat keberadaan petugas di badan jalan, Bripda MA secara refleks melempar helm yang diduga mengenai pengendara, atas nama Violent Agara Casttilo (16), siswa SMK Negeri 2 Serang,” jelasnya.
Akibat lemparan tersebut, korban terjatuh dan terseret beberapa meter. Ia mengalami luka di wajah, kepala, serta bagian kaki, dan hingga saat ini masih dirawat intensif di ruang ICU RSUD Provinsi Banten. Korban diketahui tidak menggunakan helm saat kejadian.
Murwoto juga menyampaikan bahwa rekaman CCTV menunjukkan petugas mencoba menghadang kendaraan korban dan melempar helm. Namun, tidak ada rekaman aksi pemukulan karena area lokasi jatuhnya korban tidak terjangkau kamera CCTV.
“Keterangan saksi menyebutkan bahwa sepeda motor korban terlihat seperti akan menabrak petugas. Bripda MA melempar helm sebagai bentuk refleks. Usai kejadian, korban segera dibawa ke rumah sakit oleh petugas,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui motor korban tidak sesuai standar pabrikan. “Sepeda motor tersebut menggunakan knalpot brong, tidak memiliki lampu, serta memakai ban cacing—mirip dengan spesifikasi motor drag race. Saat kejadian, korban juga tidak menggunakan helm,” ungkap Murwoto.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Polda Banten telah melakukan langkah-langkah persuasif dengan mengunjungi keluarga korban untuk memberikan penjelasan secara langsung dan mencegah provokasi dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Selain itu, Polda Banten juga membantu pembiayaan pengobatan korban selama dirawat.
“Bripda MA saat ini telah dikenakan tindakan disiplin dan kode etik, serta ditempatkan di tempat khusus (Patsus) selama proses pemeriksaan berlangsung. Proses hukum akan dilakukan secara transparan dan objektif,” tutup Murwoto.
Polda Banten menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara adil, baik terhadap masyarakat maupun terhadap anggota yang melanggar aturan.
Editor: Redaktur TVRINews
