
Peredaran Rokok Ilegal Marak di Flores Timur, Penegakan Hukum Dinilai Lemah
Penulis: Boro Huko
TVRINews, Flores Timur
Wilayah Flores Timur menjadi sasaran peredaran rokok ilegal dengan berbagai merek, yang bahkan hampir menjangkau Pulau Adonara dan Solor. Dugaan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum diduga menjadi faktor utama maraknya peredaran ini.
Hasil penelusuran menunjukkan beberapa merek rokok yang diduga ilegal dijual dengan harga murah, antara lain Rastel, Arrow, Elsef, Gharnam, Seven, dan Capuccino, dengan berbagai varian. Sebagian besar rokok ilegal ini memiliki pita cukai palsu atau tidak sesuai peruntukan. Contohnya, beberapa pita tercantum untuk 10 atau 12 batang, tetapi isi sebenarnya per bungkus mencapai 20 batang. Harga jualnya pun bervariasi antara Rp15.000 hingga Rp20.000 per bungkus.
Terkait hal ini, Kantor Bea Cukai Labuan Bajo menjelaskan melalui telepon pada Kamis (27/11/2025) bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya penanganan rokok ilegal. Mitigasi dilakukan dari titik masuk hingga daerah pemasaran di seluruh wilayah pengawasan Flores dan Lembata, termasuk melalui operasi pasar dan operasi penindakan mandiri secara rutin.
Bea Cukai mengaku telah melakukan sosialisasi dan operasi pemberantasan rokok ilegal bekerja sama dengan Satpol PP di setiap kabupaten, dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Selain itu, kampanye publik melalui media sosial resmi kantor juga digiatkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai yang membekingi rokok ilegal, pihak Bea Cukai Labuan Bajo menegaskan bahwa hingga kini belum ada bukti. “Kami mendukung informasi terkait dugaan tersebut, namun harus disertai bukti kuat. Silakan laporkan ke Bea Cukai Labuan Bajo atau kantor bantuan Bea Cukai terdekat di Larantuka, Maumere, dan Ende,” ujar pihak Bea Cukai.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya, hingga Jumat (28/11/2025), rokok ilegal masih mudah ditemukan di berbagai kios dan toko di Kota Larantuka, Pulau Adonara, dan Solor, dengan penjualan yang berlangsung bebas tanpa pengawasan berarti dari aparat penegak hukum.
Editor: Redaksi TVRINews
