Penulis: Amar Ola Keda
TVRINews, Flores Timur
Christianus Sunur (CS), terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Talud penahan longsor Kali Belo Desa Gekeng Deran, Kecamatan Tanjung Bunga, Flores Timur, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp668.425.000 ke kejaksaan negeri Flores Timur, pada Kamis, 22 Februari 2024.
Uang kerugian negara itu diterima Kasi Pidsus Kejari Flores Timur, Cornelis S Oematan dan langsung disetor ke rekening penitipan kerugian negara Flores Timur pada BRI Cabang Larantuka.
"Uang kerugian negara itu diserahkan oleh penasehat hukum terdakwa, Pance Maruli Tua Silaban dan Doris Manggalang Raja Sagala," kata Kasi Pidsus Kejari Flores Timur, Cornelis S Oematan, dikutip Jumat, 23 Februari 2024.
Lebih lanjut, Cornelia mengatakan dalam perkara tersebut, terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp884.130.000 dan menguntungkan atau memperkaya terdakwa CS sejumlah Rp668.424.499 dan terdakwa YKD sebesar Rp215,705,516,14.
Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa 27 Februari 2024 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Flores Timur.
Untuk diketahui, dalam kasus ini kejaksaan Flores Timur menetapkan tiga tersangka yakni, Emanuel Laurensius Lusi Sogen selaku PPK, Yohanes Kia Doni (YKD) selaku Direktur PT Entete Jaya Konstruksi dan Christianus Sunur (CS) selaku pelaksana.
Editor: Redaktur TVRINews