
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Taat Hukum, Penuhi Panggilan Kejati
Penulis: Agus Topo
TVRINews,Bengkulu
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menunjukkan sikap kooperatif dan taat hukum dengan memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Rabu, 30 Juli 2025.
Dalam keterangan persnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Gubernur Helmi Hasan hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Mega Mall yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Sementara itu, kuasa hukum Helmi Hasan, Ana Tasia Pase, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya yang juga mantan Wali Kota Bengkulu, menjadi bukti bahwa Gubernur Helmi Hasan adalah pejabat yang taat hukum. Ia menegaskan, keterlibatan Helmi dalam kasus ini justru dalam kapasitasnya sebagai pihak yang berupaya menyelamatkan aset daerah.
“Ketika menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan tidak pernah menyetujui perpanjangan pinjaman dengan agunan sertifikat HGB atas tanah Mega Mall dan PTM (Pasar Tradisional Modern) oleh pihak ketiga. Justru beliau telah menerbitkan Surat Wali Kota Nomor 415.4/10.2/B.IV/2013 tertanggal 28 Juni 2013 yang ditujukan kepada Pimpinan BRI Cabang Palembang,” ujar Ana Tasia Pase, SH., MH.
Isi surat tersebut, lanjut Ana, menyatakan bahwa Wali Kota Bengkulu saat itu, Helmi Hasan, tidak pernah memberikan persetujuan tertulis maupun tanda tangan terhadap tindakan CV. Dwisaha Selaras Abadi dan PT. Trigadi Lestari dalam pengajuan pinjaman baru maupun perpanjangan pinjaman dengan agunan Mega Mall dan PTM.
“Selain itu, Helmi Hasan juga telah mengirimkan surat kepada BPK, BPKP, dan Kejaksaan untuk meminta audit, mengkaji adendum kerja sama Mega Mall dan PTM, serta mengambil langkah hukum yang diperlukan,” jelas Ana Tasia.
Ia menambahkan, pada prinsipnya, Helmi Hasan telah berupaya mencegah terjadinya pelanggaran hukum serta mengambil langkah nyata dalam penyelamatan aset-aset milik Pemerintah Kota Bengkulu.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu yang diduga mencapai ratusan miliar rupiah. Ketujuh tersangka tersebut antara lain:
1. Hartadi Benggawan
2. Satriadi Benggawan
3. Chandra D. Putra (mantan pejabat BPN Kota Bengkulu)
4. Ahmad Kanedi (mantan Wali Kota Bengkulu)
5. Kurniadi Benggawan (Direktur PT. Trigadi Lestari)
6. Wahyu Laksono (Direktur PT. Dwisaha Selaras Abadi)
7. Budi Laksono
Dalam rangka pemulihan kerugian negara, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah menyita sejumlah aset berharga milik tiga tersangka, termasuk bangunan Mega Mall, PTM, dan puluhan aset lainnya.
Editor: Redaksi TVRINews
