Penulis: Redo Jayusman
TVRINews, Kota Padang
Satreskrim Polresta Padang dengan cepat melakukan penangkapan seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial E yang berumur 26 tahun di Kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat ketika keberadaan pelaku terungkap.
Sebelumnya pelaku masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO dikarenakan melarikan diri usai melakukan tindakan kriminal pencurian sepeda motor di Kawasan Lubuk Begalung.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1unit sepeda motor yang diduga sebagai barang curian dan 1 kunci T yang digunakan saat beraksi.
“Pelaku E mengaku telah melakukan tindakan kirminal curanmor sebanyak 5 kali yang menargetkan motor terpakir didepan indekos di wilayah Kota Padang” ungkap Kepala Unit Reskrim Polresta Padang, IPDA Adrian Afandi pada Senin, 23 Oktober 2023.
Hingga kini, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan karena diduga pelaku beraksi tidak seorang diri.
“Akibat prilakunya, pelaku E dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara” lanjut IPDA Adrian Afandi.
Editor: Redaktur TVRINews
