Penulis: Andi Syam
TVRINews, Kalimantan Selatan
Pemerintah Kabupaten Banjar menunjukkan langkah progresif dengan merampungkan legalitas Koperasi Merah Putih untuk 290 desa dan kelurahan. Penyerahan Surat Keputusan (SK) dan Akta Pendirian Koperasi Merah Putih ini secara resmi dilaksanakan di Mahligai Sultan Adam, Martapura, pada Rabu, 18 Juni 2025.
Bupati Banjar, Saidi Mansyur, menerima langsung legalitas badan hukum Koperasi Merah Putih dari notaris penyusun akta, disaksikan oleh perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan. Langkah cepat ini menjadikan Kabupaten Banjar sebagai yang pertama di Kalimantan Selatan dalam merampungkan akta pendirian Koperasi Merah Putih. Percepatan ini terlaksana berkat kerja sama dengan delapan notaris.
"Mudah-mudahan nantinya ini bisa bermanfaat, tinggal tindak lanjut program yang diarahkan Bapak Presiden ini bisa dilaksanakan baik oleh masing-masing desa nantinya," ujar Saidi Mansyur dalam keterangannya, dikutip Kamis, 19 Juni 2025.
Pemerintah Kabupaten Banjar sendiri telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 725 juta untuk mendukung penyelesaian legalitas badan hukum Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan tersebut.
"Alhamdulillah di Kalimantan Selatan, Kabupaten Banjar, finish di urutan pertama berbadan hukum. Walaupun jumlah desa dan kelurahannya paling banyak," ucap salah satu notaris yang terlibat, Arief Rahman Mahmoud.
Setelah legalitas badan hukum ini rampung, Koperasi Merah Putih se-Kabupaten Banjar akan segera dikoordinasikan dengan pihak desa dan kelurahan untuk tindak lanjut, sebelum pelaksanaan launching nasional yang direncanakan pada 12 Juli mendatang.
Baca Juga: Jenazah Dua Korban Longsor Tambang Pasir di Cirebon Berhasil Dievakuasi
Editor: Redaktur TVRINews
