TVRINews, Denpasar
Diduga melakukan tindak pidana pemerasan, Bendesa Adat Berawa Badung ditangkap petugas Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis 2 Mei 2024 sore. Selain Bendesa Adat, seorang investor juga turut ditangkap disaat yang sama.
Bendesa Adat Berawa, KR (52 tahun) ditangkap jaksa tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bali, di sebuah kafe di kawasan Renon Denpasar. Dalam video milik petugas, terlihat KR tidak berkutik saat sejumlah petugas kejaksaan menangkapnya saat bertransaksi menerima uang dugaan hasil pemerasan terhadap pemilik lahan di kawasan Berawa. Bersama KR, petugas juga menangkap seorang investor pembeli lahan berinisial AN yang turut serta melakukan tindak pemerasan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali I Ketut Sumedana menjelaskan Bendesa Adat meminta sejumlah uang hingga Rp 150 juta kepada pemilik lahan, dari hasil penjualan lahan dengan alasan kepentingan adat. Kejaksaan menduga modus pemerasan semacam ini juga dilakukan di wilayah lain, terutama wilayah yang menjadi pusat pariwisata Bali.
Baca Juga: Kejagung Periksa Pejabat Hanggar Kantor KPPBC TMPB Pekanbaru di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP
“Kami mengamankan dua orang (KR) Bendesa Adat dan (AN) selaku pengusaha. Baru OTT tadi, setelah satu kali 24 jam akan kami tetapkan jadi tersangka. Secara intensif yang bersangkutan meminta uang dengan alasan uang adat, uang budaya dan keagamaan oleh saudara KR.” Ungkap Ketut Sumedana, Kamis, 2 Mei 2024 kemarin.
Hingga saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam. Petugas juga memeriksa dua orang lain yang juga turut diamankan saat operasi tangkap tangan tersebut.










