TVRINews, Lampung
Seorang pengemudi minibus terlibat cekcok dengan pegawai DAMRI saat mengantre BBM di SPBU Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, Rajabasa, Bandar Lampung.
Peristiwa ini diduga terjadi akibat senggolan kendaraan saat antrean pengisian BBM.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay menuturkan, akibat hal tersebut pelaku yang kesal kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menganiaya korban hingga mengalami luka di bagian dada serta jari tangan.
"Motifnya karena ada senggolan kendaraan. Korban bukan sopir atau kernet, tetapi petugas DAMRI yang lokasinya berdekatan dengan terminal. Setelah terjadi senggolan antara mobil pelaku dan DAMRI, terjadi cekcok mulut, lalu sopir DAMRI menghubungi pengurus," jelas Kombes Alfret
Usai terjadi kejadian tersebut, korban bernama Arief Rahman segera melaporkan ke kantor polisi. Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku sehari setelah kejadian.
Pelaku diketahui bernama Juriansyah, warga Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku serta mencari barang bukti berupa pisau yang telah dibuang pascakejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Undang-Undang Darurat Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam di muka umum. Ia terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.










