Penulis: Harry Rahmadani
TVRINews, Subang
Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan lebih dari seribu anggota DPR dan DPRD di Indonesia bermain judi online.
Bahkan nilai transaksinya pun tak tanggung-tanggung ada yang mencapai hingga miliaran Rupiah. Namun PPATK tidak menyebutkan siapa saja nama yang bermain judi online tersebut.
Menanggapi kasus judi online tersebut, Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Subang Jawa Barat menyatakan sebanyak 50 orang anggota DPRD Kabupaten Subang tidak ada yang terlibat maupun terindikasi bermain judi online.
Namun, apabila ditemukan ada anggota DPRD Kabupaten Subang yang terindikasi bermain judi online, maka akan ditindak tegas oleh badan kehormatan atau BK DPRD Kabupaten Subang seperti teguran lisan, tertulis, maupun sanksi-sanksi lainnya sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Pihak BK akan membuat teguran dengan memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Sekretaris DPRD Subang, Enang Supriatna, Rabu, 10 Juli 2024.
Sementara itu, untuk mencegah bermain judi online pihak Seketariat Dewan Kabupaten Subang akan melakukan razia Handphone seluruh pegawai di lingkungan seketariat Dewan DPRD Kabupaten Subang.
Editor: Redaktur TVRINews