Penulis: Yudistira
TVRINews, Mamuju
Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Barat telah mengamankan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Kinatang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Kepala Sub Direktorat III Tipikor Ditkrimsus Polda Sulawesi AKBP Hengky K Abadi. Ia mengatakan, jika ketiga tersangka berinisial AES (56), DNTA (35), dan AT (44).
"Ketiga tersangka yang ditahan terkait dugaan korupsi proyek PLTS di Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, merupakan aparatur sipil negara (ASN)," katanya kepada awak media, Senin, 23 Oktober 2023.
“AES adalah mantan kepala dinas ESDM yang saat ini menjabat sebagai Kepala kesbangpol Sulbar, sedangkan dua lainnya berstatus sebagai ASN di dinas ESDM Sulbar,” sambung dia
Kini, ketiganya terjerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat pada tahun 2018 tengah melakukan proyek PLTS di Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat dengan nilai kontrak Rp2,2 miliar.
Kabid Humas Polda Sulawesi Barat, Kombes Syamsu Ridwan, mengatakan, pada proyek tersebut didugaan adanya kasus korupsi.
Hal ini lantaran, perencanaan kegiatan dibuat tidak dengan sebenarnya. Di mana dalam dokumen perencanaan dijelaskan ada 36 unit rumah hunian dan satu gereja.
Namun faktanya, di Dusun Salumayang hanya ada 12 unit rumah dan satu gereja yang dibangun.
"Inilah asal mula proses pelaksanaan kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak dan RAB kegiatan sehingga berdasarkan perhitungan kerugian negara terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp322 juta," jelas dia.
Editor: Redaktur TVRINews
