TVRINews, Yogyakarta
Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY) mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja yang melibatkan jalur pengiriman dari Medan ke Yogyakarta. Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa ganja seberat 805 gram yang dikirim melalui jasa ekspedisi ke Stasiun Tugu Yogyakarta.
Kepala BNNP DIY, Brigjen Andi Fairan, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman ganja dari Sumatera Utara yang diduga akan diedarkan di wilayah Yogyakarta.
"Setelah berkoordinasi dengan instansi terkait, kami menindaklanjuti informasi tersebut. Paket ganja yang dikirim dari Medan diterima oleh petugas di Stasiun Tugu Yogyakarta. Alamat pengiriman tidak jelas, namun paket ditujukan ke stasiun tersebut," jelas Brigjen Andi dalam konferensi pers di kantor BNNP DIY.
Baca Juga: BMKG Pastikan Lahan Proyek Gedung Arsip di Tangsel Sah Milik Negara
Paket ganja tersebut sempat disimpan di tempat penumpukan barang di area stasiun sebelum diambil oleh seseorang berinisial DD, warga Sumatera Selatan yang bekerja sebagai tenaga outsourcing di lingkungan stasiun. BNNP DIY menduga kuat bahwa hampir satu kilogram ganja ini akan diedarkan di Yogyakarta.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BNNP DIY dalam memberantas jaringan narkotika di wilayahnya.
“Hari ini kami memusnahkan barang bukti berupa ganja seberat kurang lebih 805 gram yang kami sita dari pengungkapan kasus pada 27 Maret lalu. Ini adalah hasil kerja sama dan sinergi dengan berbagai pihak berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujar Brigjen Andi Fairan.
BNNP DIY menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap sindikat yang lebih luas. Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan sebagai langkah nyata untuk menyelamatkan generasi muda Yogyakarta dari ancaman penyalahgunaan narkoba.










