
Satpol PP Sidak tempat Hiburan di Kota Padang
Penulis: Tio Furqan Pratama
TVRINews, PADANG
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan puluhan wanita dan belasan botol minuman beralkohol dalam razia yang digelar di sejumlah tempat hiburan malam, Minggu, 20 April 2025 dini hari.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap operasional serta perizinan tempat hiburan malam.
“Kami melakukan pengawasan terhadap jam operasional dan izin usaha tempat hiburan malam, memastikan bahwa seluruh pemilik usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, yakni maksimal pukul 02.00 WIB,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran, maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, mulai dari teguran lisan dan tertulis, denda administratif, hingga penghentian sementara aktivitas atau pencabutan izin usaha.
“Sanksi tersebut mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” ujarnya.
Dalam razia tersebut, Satpol PP mengamankan sebanyak 35 wanita serta belasan botol minuman beralkohol. Petugas juga memberikan teguran kepada pemilik usaha karena telah melampaui jam operasional yang diperbolehkan.
“Selain itu, kami juga melakukan pengecekan terhadap semua pengunjung serta memastikan seluruh perizinan usaha dalam kondisi aktif dan sesuai ketentuan. Pemilik usaha juga diimbau untuk menjalankan usahanya sesuai dengan norma dan etika yang berlaku,” tambah Rio.
Rio mengajak seluruh pemilik usaha hiburan malam untuk menaati peraturan dan turut serta menjaga ketertiban umum di Kota Padang.
“Mari bersama-sama kita wujudkan lingkungan hiburan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua,” tutupnya.
Baca Juga: Polisi: Pembakaran Kantor KPU Buru untuk Hapus Jejak Penyelewengan Dana Pilkada
Editor: Redaktur TVRINews