TVRINews, Manggarai Timur
Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Timur diminta turun tangan memeriksa legalitas sejumlah usaha mebel kayu dan produksi furniture yang diduga belum sesuai aturan perizinan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, ada beberapa usaha mebel di daerah tersebut beroperasi tanpa memiliki Izin Usaha Industri (IUI) maupun Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain itu, penggunaan bahan baku kayu yang tidak dilengkapi Sertifikat Legalitas Kayu (SVLK) juga menjadi sorotan.
"Kami mendesak pihak kepolisian, khususnya unit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu), untuk segera melakukan penyelidikan terhadap usaha-usaha yang diduga melanggar aturan. Hal ini penting demi menjaga keberlanjutan sumber daya hutan serta perlindungan terhadap pelaku usaha yang legal," ujar Alfin, aktivis peduli lingkungan, Senin 29 September 2025.
Alfin menegaskan, lemahnya pengawasan bisa membuka ruang bagi praktik ilegal di industri pengolahan kayu. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan, hal itu juga dapat mempercepat laju deforestasi.
Sesuai aturan, pemilik usaha wajib memiliki NIB serta menerbitkan Sertifikat Standar sebagai perizinan dasar bagi usaha menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Sertifikat tersebut berlaku sesuai kategori risiko usaha, sementara untuk usaha risiko rendah tidak diperlukan.
Alfin berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar industri kayu di Manggarai Timur berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan lingkungan maupun pelaku usaha yang telah taat hukum.










