TVRINews, Lampung
Badan pengawas pemilu bersama Satpol PP Bandar Lampung akan segera melakukan pembersihan alat peraga sosialisasi bakal Calon Legislatif dan Partai Politik, yang melanggar peraturan daerah nomor 1 tahun 2018. Kamis 14 September 2023.
Menjelang pemilihan umum tahun 2024 mendatang, sejumlah bakal Calon Legislatif dan Partai Politik mulai memasang alat peraga sosialisasi meskipun tahapan pemilu sedang dalam perancangan daftar calon tetap. Merespon banyaknya APS dari Bacaleg dan partai Politik di Bandar Lampung, Bawaslu dan satuan Polisi Pamong Praja setempat, mulai berkoordinasi untuk menertibkan APS yang dinilai menyalahi aturan.
“Total ada 1.402 APS yang bermasalah, terutama APS yang terpasang di pohon, tiang listrik, dan di jalan-jalan yang tidak sesuai dengan peraturan,” kata Apriliwanda, Ketua Bawaslu Bandar Lampung.
Dalam penertiban, Satpol PP akan menyampaikan ke Bawaslu perihal APS atau APK yang telah ditertibkan, dan akan dibuatkan berita acara.
“Pihaknya telah melakukan penertiban banner, baliho, spanduk dan lain-lain yang tidak sesuai dengan perda nomor 1 tahun 2018”. Kata Ahmad Nurizki, Kasatpol PP Bandar Lampung.
Baca Juga: Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Sari Mukti Dicabut, Penanganan Dialihkan Ke Pemprov Jabar








