TVRINews, Lampung
Seorang residivis kasus narkotika kembali ditangkap aparat kepolisian di Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Pria berinisial YL (51), warga Kelurahan Pesawahan, ditangkap setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita 125 paket sabu siap edar dengan total berat mencapai 272 gram.
Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Galih Ramadhan Hariomursid, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai adanya transaksi mencurigakan di wilayah tersebut.
"Kami mendapat informasi akan ada transaksi narkotika di Jalan Ikan Lumba-Lumba Nomor 44, Kelurahan Pesawahan. Dari situ, kami mengamankan tersangka YL, umur 51 tahun. Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan 125 paket berisi sabu dengan berat kotor 272 gram, dua timbangan digital, satu unit ponsel, dan berbagai perlengkapan pengemasan," ungkap AKP Galih, dikutip Jumat 31 Oktober 2025.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah mengedarkan sabu selama tiga bulan terakhir dengan harga paket bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per paket. Barang haram itu diperolehnya dari seorang bandar berinisial J, yang diketahui masih menjalani hukuman di Lapas Way Hui, Lampung Selatan.
Polisi mengungkap bahwa YL merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman delapan tahun penjara pada 2016, dan baru bebas sekitar lima bulan lalu.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita dua timbangan digital, satu telepon genggam, buku rekening, serta plastik kemasan yang biasa digunakan untuk membungkus sabu.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok dan bandar besar di balik peredaran narkoba tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.









