TVRI News, Kabupaten Pasaman
Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Pasaman telah mengidentifikasi dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Potensi PSU tersebut terletak di Kecamatan Rao Utara dan Kecamatan Padang Gelugur.
Menurut data yang diperoleh dari pengawasan BAWASLU Pasaman, dua TPS yang dimaksud adalah TPS 14 di Nagari Padang Gelugur. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa dua pemilih menggunakan hak suara mereka tanpa sesuai dengan alamat KTP, dan mereka tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTB). Alamat DPT mereka tercatat di Kecamatan Simpati.
Selain itu, BAWASLU Pasaman juga mencatat potensi PSU di TPS 6 Nagari Koto Rajo, Kecamatan Rao Utara. Dilaporkan bahwa tiga pemilih menggunakan hak suara mereka tanpa sesuai dengan DPT.
“Kami masih melakukan evaluasi terhadap potensi PSU tersebut. Belum diputuskan apakah Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) akan merekomendasikan PSU atau hanya memberikan saran perbaikan untuk kedua TPS yang berpotensi PSU,” Jelas Rini Juita Komisioner BAWASLU Pasaman, Jumat 16 Februari 2024.
Proses evaluasi ini menunjukkan komitmen BAWASLU Pasaman dalam memastikan integritas dan keabsahan proses pemilihan umum di wilayah tersebut.
Baca Juga: Surat Suara Pilpres Hilang, Pemungutan Suara di TPS 60 Cimahi Selatan Ditunda










