TVRINews, Jakarta
Presiden Prabowo Subianto menjelaskan Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk untuk mengkaji kekurangan dan kelebihan institusi Polri.
"Jadi sekali lagi saudara, komisi ini tugas utamanya adalah mempelajari dan nanti memberi rekomendasi kepada saya sebagai Kepala negara, kepala pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan, bilamana perlu," kata Prabowo dalam arahannya kepada 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka Jakarta, Jumat, 7 November 2025.
Pembentukan dan pengangkatan Komisi ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.
Komisi ini beranggotakan 10 orang dengan Ketua Jimly Asshiddiqie.
Sementara sembilan lainnya yaitu Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri, Eks Menkopolhukam Mahfud MD, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Eks Kapolri Tito Karnavian, Eks Kapolri Idham Azis, Eks Kapolri Badrodin Haiti.










