TVRINews, Jakarta
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel usaha pengembangbiakan ikan arwana milik PT AWL di Pekanbaru, Riau, pada Rabu, 8 Juli 2026. Penyegelan dilakukan setelah petugas menemukan perusahaan tersebut membudidayakan ratusan ikan arwana jenis Super Red dan Golden yang termasuk satwa dilindungi tanpa memiliki dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen KKP dalam menegakkan aturan sekaligus melindungi komoditas perikanan yang berstatus dilindungi atau tercantum dalam daftar Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
"Tindakan tegas ini kami lakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan kita,"kata Ipunk dalam dalam keterangan yang diterima tvrinews, Kamis, 9 Juli 2026.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Sahono Budianto, menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap 66 kolam aktif dan akuarium menemukan sebanyak 2.914 ekor ikan arwana dari berbagai jenis.Jumlah tersebut terdiri atas 2.643 ekor Arwana Silver Brazil, 190 ekor Arwana Super Red, dan 81 ekor Arwana Golden.
Menurut Sahono, dari total ikan yang ditemukan, sebanyak 271 ekor merupakan Arwana Super Red dan Golden yang termasuk jenis dilindungi dan masuk dalam daftar CITES. Namun, perusahaan tidak dapat menunjukkan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) sebagai syarat legalitas.
"Dari total temuan tersebut, sebanyak 271 ekor jenisnya Super Red dan Golden yang merupakan ikan dilindungi dan masuk dalam daftar CITES. Sayangnya, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI)," ungkap Sahono.
Atas pelanggaran tersebut, PT AWL berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Menanggapi hal itu, Direktur PT AWL bersikap kooperatif dengan menandatangani surat pernyataan kesanggupan menjalankan sanksi administratif. Manajemen perusahaan juga berkomitmen segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan sebelum kembali menjalankan kegiatan operasional secara normal.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengimbau seluruh pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan agar selalu memenuhi aspek legalitas usaha guna menciptakan iklim usaha yang sehat, taat aturan, dan berkelanjutan.










