TVRINews, Denpasar
Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Pulau Bali terus menunjukkan peningkatan signifikan. Menurut data, rata-rata kunjungan mencapai 16.000 hingga 17.000 orang per hari.
Namun, tingginya angka kunjungan tersebut tidak sejalan dengan tingkat keterisian kamar hotel di Bali. Tingkat okupansi hotel justru mengalami penurunan, yakni sekitar 20 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Wakil Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya, menyatakan bahwa rendahnya okupansi hotel ini disinyalir akibat maraknya akomodasi wisata ilegal di Bali.
Meski belum ada data pasti, ia menekankan bahwa jumlah akomodasi ilegal tergolong banyak dan sangat mengkhawatirkan. Keberadaan akomodasi ilegal ini dinilai memberikan dampak negatif signifikan terhadap sektor pariwisata Bali, antara lain merugikan hotel-hotel resmi, mempercepat alih fungsi lahan pertanian menjadi penginapan ilegal, serta menggerus potensi pendapatan pajak daerah.
Baca Juga: Apel Siaga di Riau, Menko Polkam Tegaskan Target Nol Karhutla
“Jika ditanya berapa persen yang melakukan (akomodasi illegal), ya cukup banyak, dan sangat mengkhawatirkan. Mengkhawatirkan bagi kami pelaku usaha, juga mengkhawatirkan bagi krama yang dirugikan dan juga sangat merugikan pemerintah, karena kan mereka kan tidak bayar pajak,” Ujar Wakil Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya.
PHRI Bali memperkirakan ribuan unit akomodasi ilegal tersebar di berbagai kawasan wisata populer seperti Canggu, Ubud, Kuta, hingga Jimbaran. Pemerintah pun diharapkan segera mengambil tindakan tegas.
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali turut menyayangkan fenomena ini. Ketua GIPI Bali, Ida Bagus Agung Partha Adnyana, menyebut akomodasi ilegal membawa sejumlah dampak negatif signifikan terhadap masyarakat lokal, lingkungan, dan sektor pariwisata resmi.
Menurutnya, fenomena ini menyebabkan kerugian ekonomi besar akibat hilangnya potensi pajak, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, merugikan pelaku usaha lokal, serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan karena pembangunan tanpa studi kelayakan. Selain itu, hal ini juga bisa menurunkan citra pariwisata Bali di mata dunia.
“Akomodasi-akomodasi yang legal, yang membayar pajak, yang mengikuti aturan pemerintah, yang menggaji karyawan, itu mereka semua tentunya dirugikan. Dan juga kita harapkan nanti kedepannya persoalan ini bisa cepat kita tanggulangi sesegera mungkin. Tentunya kami (GIPI), bekerjasama dengan pemerintah,” Jelas Ketua GIPI Bali Ida Bagus Agung Partha Adnyana.
Menanggapi fenomena tersebut, GIPI menyatakan akan turun tangan bersama pemerintah untuk melakukan pendataan dan penanganan menyeluruh. Ia menegaskan bahwa solusi terhadap persoalan ini memerlukan proses panjang dan kolaborasi berbagai pihak, terutama pemerintah sebagai penegak regulasi.
Saat ini, GIPI Bali masih dalam proses pendataan untuk mendapatkan angka pasti jumlah akomodasi ilegal. Langkah penegakan hukum pun direncanakan akan segera dilakukan setelah data valid diperoleh.










