Penulis: Amiruddin
TVRINews, Parepare
Belasan ekor satwa dilindungi endemik asal Pulau Kalimantan seperti jenis burung Beo yang tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal, berhasil diamankan Pejabat Karantina Parepare di Pelabuhan Nusantara Parepare pada hari ini, Sabtu, 11 November 2023.
Kepala kantor Karantina Parepare, A. Azhar, menjelaskan bahwa Pejabat Karantina Parepare Wilker Pelabuhan Nusantara, menggagalakan penyelundupan satwa dilindung itu pada saat petugas tengah melakukan kegiatan pengawasan rutin di Pelabuhan Nusantara.
"Ditemukan 19 ekor burung jenis Beo dari hasil penyamaran diatas kapal yang berlabuh di Pelabuhan Nusantara. Satwa endemik asal Pulau Kalimantan ini berasal dari Samarinda dengan tujuan Kota Parepare dengan modus pengiriman menggunakan kurir. Selanjutnya burung beo tersebut akan kami lakukan penolakan untuk dikembalikan ke daerah asalnya," terangnya, kepada awak media.
Azhar menegaskan, apabila tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak dua miliar rupiah.
Sesuai Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan karantina
"Jika akan melalulintaskan hewan, ikan, tumbuhan serta turunannya untuk dilaporkan kepada pejabat karantina serta dilengkapi dengan dokumen persyaratan karantina. Hal tersebut wajib dilakukan demi menjaga wilayah NKRI dari segala ancaman hama penyakit hewan, ikan , dan tumbuhan," tukas dia.
Editor: Redaktur TVRINews
