TVRINews, Muaro Jambi
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026. Dalam ketetapan terbaru, UMK Muaro Jambi mengalami kenaikan sebesar 8,9 persen sehingga menjadi Rp3.650.917 per bulan.
Kenaikan ini menjadikan upah di daerah yang dijuluki Negeri Sailun Salimbai tersebut berada pada angka tiga juta enam ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah. Jika dibandingkan dengan UMK tahun 2025 yang sebesar Rp3.378.620, terdapat pertumbuhan nilai upah yang cukup signifikan bagi para pekerja di wilayah tersebut.
“Penetapan kenaikan UMK ini merupakan hasil kesepakatan dewan pengupahan daerah yang mengacu pada peraturan pemerintah tentang pengupahan yang berlaku secara nasional. UMK yang telah ditetapkan menjadi batas upah terendah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja atau buruh,” tegas Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Disnakertrans Muaro Jambi, Muhammad Amin pada Rabu 7 Januari 2026.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah telah mulai mensosialisasikan ketetapan UMK 2026 ini kepada seluruh perusahaan dan pelaku usaha di Kabupaten Muaro Jambi. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh pihak pemberi kerja memahami kewajiban baru mereka mulai awal tahun depan.
Pemerintah juga memberikan peringatan bahwa perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan UMK sesuai aturan akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, para pekerja diimbau untuk berperan aktif melaporkan ke pihak Disnakertrans apabila menemukan pelanggaran dalam penerapan upah minimum di tempat mereka bekerja.










