
Disdik Tetapkan Sekolah Wajib Miliki Siswa Keseluruhan Minimal 60 Siswa
Penulis: Fahlan
TVRINews, Jambi
Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Kota Sungai Penuh telah selesai dilaksanakan pada Tanggal 6 Juli 2024 lalu. Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh mengingatkan Pihak Sekolah agar jangan sampai memiliki siswa kurang dari 60 Orang baik itu jenjang SD maupun SMP. Selain itu Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh telah menetapkan bagi Sekolah Dasar atau Sekolah Menengah Pertama yang memiliki peserta didik kurang dari 60 Siswa maka akan mendapatkan sanksi tidak akan mendapatkan Dana Alokasi Bantuan dari Pemerintah Pusat.
“Hal itu dilakukan sebagai upaya agar adanya pemerataan Siswa di Setiap Sekolah di Kota Sungai Penuh.” Kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh Khaidirman, Jumat, 12 Juli 2024.
Selain itu, pihaknya sangat berharap para Peserta Didik di Kota Sungai Penuh untuk melanjutkan Pendidikan yang berdekatan dengan tempat tinggal masing-masing atau berada di Zonasi tempat tinggal. Sehingga dapat mengurangi kendala Sekolah dalam mendapatkan Siswa Baru.
Editor: Rina Hapsari
