TVRINews, Bengkulu
Pasca dikabulkannya eksepsi terdakwa korupsi dana KUR BRI cabang Lebong tahun 2021-2022 Nurul kasus Azmi Riduan pada hari Kamis, 25 Januari 2024 lalu, JPU Kejari Lebong melakukan perlawanan hukum dengan memasukkan kembali surat dakwaan ke pn tipikor bengkulu pada tanggal 30 Januari 2024 dengan Nomor Surat16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl.
Selanjutnya Pada tanggal 31 Januari 2024 dengan Nomor surat B-250/L.7.17/Ft.1/01/2024, Ketua pn tipikor bengkulu telah menetapkan jadwal sidang dugaan korupsi dana KUR BRI Lebong tahun 2021_2022 yakni pada tanggal 7 Februari 2024 mendatang.
Kasi pidsus kejari Lebong Robby Rahditio Dharma mengatakan nantinya ada 7 orang jpu yang disiapkan menyidangkan perkara tersebut.
Sementara mengenai dakwaan terhadap terdakwa Nurul Azmi Riduan masih sama dengan sebelumnya yakni dakwaan primer pasal 2 ayat (1) dan subsidair pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Surat dakwaan yang kami masukkan kembali ke pn tipikor bengkulu pada tanggal 30 Januari 2024 lalu lebih tajam dari sebelumnya dan kami optimis perkara dugaan korupsi dana KUR BRI lebong tahun 2021-2022 nantinya dapat terbukti dipersidangan dan terdakwa Nurul Azmi Riduan juga dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, " tegas Bobby Rahditio Dharma Kasi Pidsus Kejari Lebong.
Untuk diketahui, terdakwa Nurul Azmi Riduan diduga memalsukan surat dan memanipulasi data calon nasabah KUR, sehingga dana KUR yang harusnya disalurkan kepada masyarakat untuk modal usaha, justru disalurkan kepada oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi dan kepentingan terdakwa sendiri.
Atas perbuatan terdakwa negara dan dari perhitungan audit internal Kejati Bengkulu, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 1,4 Miliar.










