Penulis: Edi Kusnadi
TVRINews, Jambi
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) alias Dompeng di Wilayah Kabupaten Sarolangun masih menjadi persoalan klasik, terutama bekas lahan dompeng. Bekas lahan dompeng yang belum dikelola dijadikan areal perkebunan maupun tambak ikan.
Ratusan hektar lahan bekas peti di Wilayah Kabupaten Sarolangun, seperti di Kecamatan Limun, Cermin Nan Gedang, Batang Asai, Pelawan, Sarolangun, dan Batin Delapan selama ini menjadi lahan tidur. Para Penambang Peti yang kehabisan lahan dan lokasi baru secara terus menerus kembali melakukan penambangan.
“Pihak kami secara berkelanjutan menjaga Kelestarian Bumi melalui berbagai langkah pengawasan agar Kawasan Hutan di Wilayah Hulu bebas dari ancaman PETI," kata Kepala Kesatuan Pengelola Hutan KPHP Limau Unit Vii Ulu Sarolangun Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Arbain, Senin, 22 April 2024.
Disisi lain, bekas tambang peti hingga saat ini belum dapat dimanfaatkan oleh pemilik lahan untuk dijadikan areal perkebunan maupun lokasi perikanan. Untuk mewujudkan bekas Tambang Peti dijadikan Lahan Produktif, KPHP Limau VII Ulu Sarolangun mendorong agar Pemerintah Daerah melakukan penelitian, pemanfaatan Lahan Tidur Bekas Tambang Peti atau Dompeng.
Editor: Redaktur TVRINews
