
Penulis: Yosep Setiawan
TVRINews, Minut
Kejaksaan Negeri Kejaksaan Negeri Minahasa Utara memusnahkan barang bukti dari sebelas perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan terhadap perkara yang diputus sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain dua paket narkotika golongan I jenis sabu, 98 butir obat-obatan jenis trihexyphenidyl, pakaian, serta sejumlah senjata tajam seperti parang dan pisau. Seluruh barang bukti dipastikan dimusnahkan hingga benar-benar tidak dapat digunakan kembali.
“Sebelas perkara ini didominasi oleh perkara asusila, narkotika, penganiayaan, hingga pembunuhan,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Lingga Nuarie, Kamis, 12 Maret 2026.
Lingga Nuarie menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan untuk mencegah potensi penyimpangan maupun penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Editor: Redaktur TVRINews
